Penempatan Kembali PMI ke Malaysia Butuh Persiapan Matang
Sebelum membuka kembali penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia, pemerintah sebaiknya terlebih dulu memastikan bahwa nota kesepahaman RI-Malaysia tentang perlindungan PMI dapat diterapkan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus dibereskan sebelum kembali membuka penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia. Persiapan penerapan nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia perlu dimatangkan dulu agar tidak mengulang persoalan lama dan membuka celah masalah baru.
Nota kesepahaman (memorandum of understanding/MOU) terkait pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor domestik antara kedua negara tersebut baru saja ditandatangani pada April 2022 lalu. MOU itu menyepakati beberapa perbaikan kualitas perlindungan bagi PMI di sektor domestik dan perkebunan (sektor informal), mulai dari standar upah sampai jaminan sosial.