Budidaya Lobster Masih Menghadapi Tantangan
Upaya pengembangan budidaya lobster di Tanah Air masih menghadapi jalan berliku. Diperlukan konsistensi untuk menggarap potensi besar lobster.
JAKARTA, KOMPAS β Satu tahun sejak pemerintah menetapkan larangan ekspor benih bening lobster dan kewajiban hasil tangkapan benih lobster untuk dibudidayakan di dalam negeri, pengembangan budidaya lobster masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa kendala di antaranya penyelundupan benih lobster yang masih terus berlangsung, teknologi, hingga pakan.
Aturan pembudidayaan lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diundangkan 4 Juni 2021. Aturan itu juga melarang ekspor benih lobster.