logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊDenda Administratif Memicu...
Iklan

Denda Administratif Memicu Perdebatan

Pengenaan sanksi denda administratif kepada perusahaan pelanggar perlindungan data pribadi akan berefek jera. Pembuatan peraturan pemerintah pelaksana kebijakan semestinya menunggu adanya UU Perlindungan Data Pribadi.

Oleh
MEDIANA
Β· 1 menit baca
Gading, bukan nama sebenarnya, mengambil foto KTP untuk keperluan administrasi pinjaman daring di Pinang, Tangerang, Banten, Rabu (18/8/2021). KTP merupakan salah satu data diri yang banyak digunakan sebagai syarat administrasi via daring. Dewan Perwakilan Rakyat kembali memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang belum tuntas dalam lima kali masa sidang.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Gading, bukan nama sebenarnya, mengambil foto KTP untuk keperluan administrasi pinjaman daring di Pinang, Tangerang, Banten, Rabu (18/8/2021). KTP merupakan salah satu data diri yang banyak digunakan sebagai syarat administrasi via daring. Dewan Perwakilan Rakyat kembali memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang belum tuntas dalam lima kali masa sidang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah tetap melanjutkan rencana pengenaan denda administratif atas pelanggaran data pribadi yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Rencana ini menimbulkan polemik. Pemerintah diharapkan fokus menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

”Ketika belum ada undang- undang (UU) terkait perlindungan data pribadi yang komprehensif, pengenaan denda administratif akan susah diterapkan karena tidak ada acuan yang memadai. Ditambah lagi tidak ada pengaturan pembagian tanggung jawab pengendali data, pengendali data bersama, dan pemroses data,” ujar peneliti di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Alia Yofira, Rabu (1/6/2022), di Jakarta.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan