Laut Natuna-Natuna Utara Diatur dalam Zonasi
Pemerintah menerbitkan aturan pemanfaatan kawasan antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara dalam rencana zonasi guna mendorong investasi. Regulasi itu diharapkan berdampak positif bagi masyarakat dan ekosistem laut.
JAKARTA, KOMPAS β Pengelolaan ruang di Laut Natuna-Natuna Utara diatur dalam zonasi menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara. Pengaturan zonasi itu ditempuh untuk mendorong investasi di ruang laut.
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara (RZ-KAW) merupakan prasyarat untuk perizinan berusaha di ruang laut, berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Dengan terbitnya regulasi itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengimbau pelaku usaha segera mengajukan PKKPRL sebagai salah satu syarat pemanfaatan ruang laut secara legal dan berkelanjutan.