logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊLaut Natuna-Natuna Utara...
Iklan

Laut Natuna-Natuna Utara Diatur dalam Zonasi

Pemerintah menerbitkan aturan pemanfaatan kawasan antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara dalam rencana zonasi guna mendorong investasi. Regulasi itu diharapkan berdampak positif bagi masyarakat dan ekosistem laut.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
Petugas Bakamla RI berpatroli dekat pengeboran lepas pantai Noble Clyde Boudreaux di Blok Tuna, Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada awal Juli 2021.
HUMAS BAKAMLA

Petugas Bakamla RI berpatroli dekat pengeboran lepas pantai Noble Clyde Boudreaux di Blok Tuna, Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada awal Juli 2021.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengelolaan ruang di Laut Natuna-Natuna Utara diatur dalam zonasi menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara. Pengaturan zonasi itu ditempuh untuk mendorong investasi di ruang laut.

Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara (RZ-KAW) merupakan prasyarat untuk perizinan berusaha di ruang laut, berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Dengan terbitnya regulasi itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengimbau pelaku usaha segera mengajukan PKKPRL sebagai salah satu syarat pemanfaatan ruang laut secara legal dan berkelanjutan.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan