Perusahaan Pelaksana Program Subsidi Dapat Izin Ekspor Tiga Kali Lipat Kuota DMO
Pemerintah baru menerbitkan 11 persetujuan ekspor CPO dan sejumlah produk turunan kepada lima perusahaan pelaksana program Subsidi Minyak Goreng Curah. Mereka bisa mengekspor komoditas itu tiga kali lipat dari kuota DMO.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah memberikan pilihan bagi para pelaksana program Subsidi Minyak Goreng Curah untuk mendapatkan izin ekspor atau pembayaran klaim dana subsidi. Mereka yang memilih izin ekspor diperbolehkan mengekspor minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya sebanyak tiga kali lipat dari kuota volume kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik atau DMO.
Sementara perusahaan yang memilih opsi klaim subsidi, mereka baru bisa ekspor mulai 1 Juni 2022 mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu menyusul dibukanya kembali ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO); refined, bleached, and deodorized (RBD) palm oil; RBD palm olein; dan used cooking oil (UCO) atau minyak jelantah mulai 23 Mei 2022. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan kebijakan DMO atas keempat komoditas itu.