logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPerusahaan Pelaksana Program...
Iklan

Perusahaan Pelaksana Program Subsidi Dapat Izin Ekspor Tiga Kali Lipat Kuota DMO

Pemerintah baru menerbitkan 11 persetujuan ekspor CPO dan sejumlah produk turunan kepada lima perusahaan pelaksana program Subsidi Minyak Goreng Curah. Mereka bisa mengekspor komoditas itu tiga kali lipat dari kuota DMO.

Oleh
Hendriyo Widi
Β· 1 menit baca
Proses produksi minyak goreng di pabrik pengolah minyak sawit milik PT Smart di Kawasan Industri Marunda Center, Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Pabrik ini mengolah minyak sawit menjadi beragam produk turunan, seperti minyak goreng, margarin, dan mentega, dengan kapasitas produksi 1.800 ton minyak sawit per hari. Produk yang dihasilkan selain dipasarkan di dalam negeri juga untuk ekspor ke sejumlah negara di Timur Tengah dan Eropa.
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

Proses produksi minyak goreng di pabrik pengolah minyak sawit milik PT Smart di Kawasan Industri Marunda Center, Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Pabrik ini mengolah minyak sawit menjadi beragam produk turunan, seperti minyak goreng, margarin, dan mentega, dengan kapasitas produksi 1.800 ton minyak sawit per hari. Produk yang dihasilkan selain dipasarkan di dalam negeri juga untuk ekspor ke sejumlah negara di Timur Tengah dan Eropa.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah memberikan pilihan bagi para pelaksana program Subsidi Minyak Goreng Curah untuk mendapatkan izin ekspor atau pembayaran klaim dana subsidi. Mereka yang memilih izin ekspor diperbolehkan mengekspor minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya sebanyak tiga kali lipat dari kuota volume kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik atau DMO.

Sementara perusahaan yang memilih opsi klaim subsidi, mereka baru bisa ekspor mulai 1 Juni 2022 mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu menyusul dibukanya kembali ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO); refined, bleached, and deodorized (RBD) palm oil; RBD palm olein; dan used cooking oil (UCO) atau minyak jelantah mulai 23 Mei 2022. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan kebijakan DMO atas keempat komoditas itu.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan