logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBPDPKS Mulai Bayarkan Klaim...
Iklan

BPDPKS Mulai Bayarkan Klaim Subsidi Minyak Goreng Curah

BPDPKS mulai membayarkan klaim dana subsidi minyak goreng kepada sejumlah perusahaan sebesar 80 persen. Sementara SPKS meminta audit perusahaan sawit perlu dibarengi perbaikan data perkebunan sawit dan struktur pasar.

Oleh
Hendriyo Widi
Β· 1 menit baca
Operasi pasar minyak goreng curah bersubsidi di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022). Minyak goreng curah bersubsidi itu dijual berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Operasi pasar minyak goreng curah bersubsidi di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022). Minyak goreng curah bersubsidi itu dijual berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS mulai membayarkan klaim dana subsidi minyak goreng kepada sejumlah perusahaan. Klaim dana subsidi dinilai tidak akan melebihi dana yang dialokasikan pemerintah untuk program Subsidi Minyak Goreng Curah.

Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal Sutawijaya mengatakan, dana subsidi minyak goreng curah dari BPDPKS yang dialokasikan pemerintah mencapai Rp 8,35 triliun. Awalnya, pemerintah menetapkan alokasi dana tersebut untuk program Subsidi Minyak Goreng Curah selama enam bulan.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan