BPDPKS Mulai Bayarkan Klaim Subsidi Minyak Goreng Curah
BPDPKS mulai membayarkan klaim dana subsidi minyak goreng kepada sejumlah perusahaan sebesar 80 persen. Sementara SPKS meminta audit perusahaan sawit perlu dibarengi perbaikan data perkebunan sawit dan struktur pasar.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS mulai membayarkan klaim dana subsidi minyak goreng kepada sejumlah perusahaan. Klaim dana subsidi dinilai tidak akan melebihi dana yang dialokasikan pemerintah untuk program Subsidi Minyak Goreng Curah.
Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal Sutawijaya mengatakan, dana subsidi minyak goreng curah dari BPDPKS yang dialokasikan pemerintah mencapai Rp 8,35 triliun. Awalnya, pemerintah menetapkan alokasi dana tersebut untuk program Subsidi Minyak Goreng Curah selama enam bulan.