logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊLPS Tak Akan Jamin Bunga Bank ...
Iklan

LPS Tak Akan Jamin Bunga Bank yang Lebihi Standar Penjaminan

Lembaga Penjamin Simpanan tidak melarang bank memberikan bunga simpanan dan atau bunga deposito lebih besar dari tingkat bunga penjaminan. Namun, LPS tidak akan menjamin perbankan itu.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Β· 1 menit baca
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di kantor LPS di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di kantor LPS di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS tidak melarang pemberian bunga simpanan atau bunga deposito oleh bank, yang nilainya melebihi tingkat bunga penjaminan. Namun, bank pemberi simpanan di atas tingkat bunga penjaminan itu tidak akan dijamin LPS. Perbankan juga wajib memberitahukan hal itu kepada nasabah.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, saat masa observasi, pihaknya menemukan sejumlah perbankan yang memberikan bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan. Dirinya juga kerap mendapatkan aduan dan informasi dari berbagai pihak yang menanyakan apakah boleh bank memberikan bunga pinjaman lebih besar dari tingkat bunga penjaminan.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan