LPS Tak Akan Jamin Bunga Bank yang Lebihi Standar Penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan tidak melarang bank memberikan bunga simpanan dan atau bunga deposito lebih besar dari tingkat bunga penjaminan. Namun, LPS tidak akan menjamin perbankan itu.
JAKARTA, KOMPAS β Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS tidak melarang pemberian bunga simpanan atau bunga deposito oleh bank, yang nilainya melebihi tingkat bunga penjaminan. Namun, bank pemberi simpanan di atas tingkat bunga penjaminan itu tidak akan dijamin LPS. Perbankan juga wajib memberitahukan hal itu kepada nasabah.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, saat masa observasi, pihaknya menemukan sejumlah perbankan yang memberikan bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan. Dirinya juga kerap mendapatkan aduan dan informasi dari berbagai pihak yang menanyakan apakah boleh bank memberikan bunga pinjaman lebih besar dari tingkat bunga penjaminan.