Kebijakan DMO Produk Minyak Sawit Kembali Diberlakukan
Kebijakan DMO minyak goreng kembali diberlakukan sejalan dengan pencabutan larangan ekspor produk minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
![Pengapalan perdana ekspor CPO (minyak kelapa sawit mentah) PTPN 3 dan PTPN 5 di Pelabuhan Dumai.](https://cdn-assetd.kompas.id/gJO78RWV_O4LCwfZE1b0IazkiO4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F11%2F05%2F66cded5d-6612-4390-8832-ea3567fcd337_jpg.jpg)
Pengapalan perdana ekspor CPO (minyak kelapa sawit mentah) PTPN 3 dan PTPN 5 di Pelabuhan Dumai.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik atau DMO minyak sawit. Hal ini dilakukan untuk memastikan stok minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri tetap terkendali setelah pemerintah membuka kembali keran ekspor untuk produk kelapa sawit beserta turunannya.
Saat menyampaikan keterangan pers secara virtual, Jumat (20/5/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebijakan DMO akan diikuti dengan upaya pemerintah dalam menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dan stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.