RUU Energi Baru dan Terbarukan Disorot
Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan telah masuk tahap harmonisasi di DPR RI, tetapi secara substansi dinilai tidak sejalan dengan semangat menjunjung energi terbarukan yang berkelanjutan.
JAKARTA, KOMPAS β Koalisi masyarakat sipil menilai Rancangan Undang-Undang atau RUU Energi Baru dan Terbarukan yang digodok DPR bertentangan dengan semangat pengembangan energi terbarukan yang berkelanjutan. Pasalnya, rancangan tersebut memasukkan energi fosil dan energi nuklir.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil tersebut meliputi, antara lain, Institute for Essential Services Reform (IESR), Bersihkan Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Adidaya Initiative, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).