KELAPA SAWIT
Berdayakan Petani Sawit, Tata Kelola Industri Sawit Perlu Pembenahan
Presiden, juga para menteri, beberapa kali menyampaikan larangan sementara ekspor CPO dan produk turunannya demi tersedianya minyak goreng curah, sesuai HET. Rakyat jadi prioritas. Namun, petani pun perlu diperhatikan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2018%2F02%2F27%2Fc8dea698-338d-4249-8d77-8af43e60d981_jpg.jpg)
Petani mengumpulkan kelapa sawit yang telah dipetik di salah satu perkebunan kelapa sawit Desa Namang, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, beberapa waktu lalu.
Pasokan tersedia secara merata dan dijual dengan harga terjangkau. Demikian target yang diusung pemerintah dalam mengintervensi minyak goreng di tengah lonjakan harga minyak sawit mentah atau CPO internasional. Namun, memasuki Mei 2022, hal itu belum juga tercapai. Yang ada, di tingkat hulu, kini justru petani sawit terdampak.
Sejak Januari 2022, gonta-ganti kebijakan dilakukan Kementerian Perdagangan dalam rangka menstabilkan stok dan harga minyak goreng dalam negeri. Di antaranya minyak goreng bersubsidi, minyak goreng satu harga, kewajiban memasok kebutuhan pasar dalam negeri (DMO) CPO dan olein yang disertai harga eceran tertinggi (HET).