logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊTata Kelola Industri Kelapa...
Iklan

Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Produk Turunannya Mendesak Dibenahi

Lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022, pemerintah melarang sementara ekspor CPO dan produk turunannya. Namun, hal itu dinilai keliru dan pemerintah didorong kembali pada kebijakan DMO.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 1 menit baca
Ilustrasi Kelapa Sawit
KOMPAS/MOHAMMAD HILMI FAIQ

Ilustrasi Kelapa Sawit

JAKARTA, KOMPAS - Kebijakan larangan sementara ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya mulai Kamis (28/4/2022) dinilai tak akan efektif. Pemerintah didesak mempertimbangkan kembali aturan kebijakan pemenuhan pasar domestik (DMO) serta memanfaatkan sejumlah instrumen yang ada dalam membenahi tata kelola CPO dan menjamin stabilitas harga.

Sebelumnya, lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022, pemerintah melarang sementara ekspor CPO dan produk turunannya. Produk yang dilarang sementara untuk diekspor ialah CPO; refined, bleached, deodorized (RBD) palm oil; RBD palm olein; dan minyak jelantah.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan