Larangan Ekspor Terbatas pada RBD Olein dan Minyak Goreng
Berdasarkan dokumen yang ”Kompas” terima, larangan ekspor terkait sawit sebenarnya terbatas pada RBD palm olein dan minyak goreng. Namun, pengumuman pemerintah telah menekan harga tandan buah segar di tingkat petani.
JAKARTA, KOMPAS — Pengumuman Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/4/2022) tentang larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022) dinilai membuat situasi serba spekulatif. Harga tandan buah segar atau TBS petani anjlok. Pemerintah diharapkan segera memperjelas keputusan itu dan membuat kebijakan konkret untuk membenahi tata kelola industri kelapa sawit nasional.
Namun, berdasarkan dokumen hasil rapat terbatas tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat pada 24 April 2022 yang diterima Kompas, Senin (25/4/2022) malam, larangan ekspor terbatas pada produk yang termasuk dalam tiga kode HS (harmonized system) yang merujuk pada RBD palm olein dan minyak goreng. Ketiga kode klasifikasi barang perdagangan itu adalah HS 1511.90.36, HS 1511.90.37, dan HS 1511.90.39.