logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPersetujuan Bangunan Gedung...
Iklan

Persetujuan Bangunan Gedung Diperketat Pasca-ambruknya Ruko Tiga Lantai

Ambruknya bangunan toko tiga lantai di Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, jadi perhatian dan evaluasi pemerintah daerah. Pemberian persetujuan bangunan gedung bakal diperketat untuk mencegah kejadian serupa.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
Tim laboratorium forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa lokasi bangunan ruko Alfamart yang ambruk di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (20/4/2022). Dalam musibah ambruknya ruko tiga lantai setinggi 12 meter itu lima orang tewas dan delapan orang selamat.
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Tim laboratorium forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa lokasi bangunan ruko Alfamart yang ambruk di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (20/4/2022). Dalam musibah ambruknya ruko tiga lantai setinggi 12 meter itu lima orang tewas dan delapan orang selamat.

MARTAPURA, KOMPAS β€” Ambruknya bangunan rumah toko tiga lantai di Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menjadi perhatian dan evaluasi pemerintah daerah setempat. Pemberian persetujuan bangunan gedung atau PBG bakal diperketat untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Bangunan rumah toko Alfamart di Jalan Ahmad Yani di Kilometer 14, Gambut, ambruk pada Senin (18/4/2022) sekitar pukul 17.00 Wita. Sebanyak 13 orang terperangkap di dalamnya. Delapan korban ditemukan selamat dan lima korban meninggal. Bangunan ruko tiga lantai setinggi 12 meter itu berkonstruksi rumah panggung di atas lahan rawa bergambut yang tak pernah kering.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan