TVRI Ditugaskan Bangun Pemancar Digital di 113 Wilayah Siaran
Pemerintah menugaskan Lembaga Penyiaran Publik TVRI untuk membangun pemancar digital di 113 wilayah siaran di 173 kabupaten/kota yang kesulitan mendapat siaran televisi terestrial.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah menugaskan Lembaga Penyiaran Publik TVRI untuk membangun infrastruktur penyiaran digital di 113 wilayah siaran di 173 kabupaten/kota yang selama ini tidak menerima siaran analog terestrial. Dengan penugasan tersebut, pembangunan pemancar digital di wilayah-wilayah itu diharapkan lebih cepat terealisasi.
βProses pembangunan infrastruktur penyiaran digital berupa pemancar di 113 wilayah siaran di 173 kabupaten/kota akan dilakukan setelah migrasi siaran televisi analog ke televisi digital (analog switch off/ASO) tuntas semuanya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tenggat ASO adalah 2 November 2022,β ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail di sela-sela konferensi pers perkembangan ASO di Jakarta, Selasa (12/4/2022).