logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊLagi, Pemerintah Terbitkan...
Iklan

Lagi, Pemerintah Terbitkan Sukuk Berbasis Wakaf

Pemerintah untuk kali keempat kembali menerbitkan sukuk berbasis wakaf untuk memberikan kesempatan masyarakat guna menginvestasikan nilai wakafnya agar manfaatnya bisa berlipat ganda.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
Β· 1 menit baca
Seorang pekerja mula milenial sedang melihat infografis yang memaparkan pokok-pokok informasi tentang sukuk ritel ST-002.
KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J

Seorang pekerja mula milenial sedang melihat infografis yang memaparkan pokok-pokok informasi tentang sukuk ritel ST-002.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah kembali menerbitkan sukuk berbasis wakaf untuk meringankan beban fiskal dalam mengerjakan proyek infrastruktur dan program sosial pemerintah. Sebagai wakaf, imbal hasil dari sukuk ini akan disalurkan untuk program-program produktif yang dapat mengembangkan ekonomi kerakyatan.

Kementerian Keuangan resmi membuka masa penawaran Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003 kepada wakif individu dan institusi pada Senin (11/4/2022). Masa penawaran akan berlangsung pada 11 April-7 Juli 2022.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan