logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊHPP Gula Dipatok Rp 11.500 Per...
Iklan

HPP Gula Dipatok Rp 11.500 Per Kg, Ritel Wajib Jual Gula Rp 13.500 Per Kg

Guna menjaga daya beli petani tebu dan masyarakat, pemerintah akan menetapkan HPP gula kristal putih dan mewajibkan peritel modern menjual gula sesuai harga acuan di tingkat konsumen.

Oleh
Hendriyo Widi
Β· 1 menit baca
Pedagang merapikan gula yang sudah ditimbang untuk dijual eceran di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Pedagang merapikan gula yang sudah ditimbang untuk dijual eceran di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah akan segera menetapkan harga patokan petani atau HPP gula kristal putih Rp 11.500 per kilogram. Pemerintah juga mewajibkan peritel modern menjual gula kristal putih Rp 13.500 per kilogram.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, HPP gula akan segera ditetapkan Rp 11.500 per kilogram (kg). HPP itu lebih tinggi dibandingkan dengan HPP gula yang ditetapkan sejak enam tahun lalu yang sebesar Rp 9.100 per kg.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan