logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAwasi Dampak Tarif PPN Baru
Iklan

Awasi Dampak Tarif PPN Baru

Evaluasi akan dilakukan berkala guna memastikan tarif baru pajak pertambahan nilai (PPN) tidak mengganggu daya beli dan konsumsi masyarakat. Namun, efeknya diyakini bakal menekan konsumsi masyarakat.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA, MEDIANA
Β· 1 menit baca
Pengunjung melihat produk pakaian di salah satu gerai di pusat perbelanjaan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022). Sejak 1 April 2022, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pengunjung melihat produk pakaian di salah satu gerai di pusat perbelanjaan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022). Sejak 1 April 2022, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah akan mengevaluasi secara berkala dampak kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN. Langkah ini ditempuh untuk memastikan pengenaan tarif pajak baru tidak mengganggu daya beli dan konsumsi masyarakat.

Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan