Iklan
Awasi Dampak Tarif PPN Baru
Evaluasi akan dilakukan berkala guna memastikan tarif baru pajak pertambahan nilai (PPN) tidak mengganggu daya beli dan konsumsi masyarakat. Namun, efeknya diyakini bakal menekan konsumsi masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah akan mengevaluasi secara berkala dampak kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN. Langkah ini ditempuh untuk memastikan pengenaan tarif pajak baru tidak mengganggu daya beli dan konsumsi masyarakat.
Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.