Iklan
Pengenaan Pajak Kripto Dinilai Bebani Industri yang Baru Tumbuh
Aspakrindo menilai pengenaan pajak atas transaksi aset kripto bakal memberatkan investor dan industri yang baru tumbuh di dalam negeri. Namun, sebagian menilai ketentuan itu dapat menciptakan sistem pajak yang adil.
JAKARTA, KOMPAS โโ โPengenaan pajak pada transaksi aset kripto sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 dinilai belum mengakomodasi pedagang lokal. Tarif pajak yang telah ditetapkan dalam peraturan itu juga dianggap memberatkan investor dalam negeri.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda, di Jakarta, Rabu (6/4/2022), berpendapat, pemerintah sudah seharusnya melibatkan para pelaku usaha dalam merumuskan peraturan sehingga hasilnya adil bagi industri.