logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊMenakar Stok Ikan
Iklan

Menakar Stok Ikan

Pembenahan pendataan perikanan masih perlu dilakukan untuk memastikan keberlanjutan perikanan.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
Perahu nelayan tertambat di dermaga Kampung Nelayan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (6/3/2022).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Perahu nelayan tertambat di dermaga Kampung Nelayan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (6/3/2022).

Pemerintah kembali merilis data estimasi stok dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Data ini telah dinanti-nantikan pemangku kepentingan perikanan setelah rilis pemutakhiran data itu mengalami kevakuman selama hampir lima tahun terakhir.

Data stok dan pemanfaatan sumber daya ikan tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah tangkapan Ikan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan tanggal 29 Maret 2022. Pemutakhiran data stok ikan terakhir dilakukan pada tahun 2017 melalui Kepmen-KP Nomor 50 Tahun 2017.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan