logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บKetentuan Baru Dikhawatirkan...
Iklan

Ketentuan Baru Dikhawatirkan Tekan Minat Berinvestasi dan Bertransaksi Nontunai

Ketentuan baru tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas penyelenggaraan teknologi finansial dikhawatirkan mengurangi minat masyarakat berinvestasi di platform tekfin dan bertransaksi secara nontunai.

Oleh
MEDIANA
ยท 1 menit baca
Sebuah kios memberikan <i>cashback</i> 5 persen untuk transaksi menggunakan uang elektronik OVO.
KRISTIAN OKA PRASETYADI UNTUK KOMPAS

Sebuah kios memberikan cashback 5 persen untuk transaksi menggunakan uang elektronik OVO.

JAKARTA, KOMPASโ€Šโ€”โ€ŠMulai 1 Mei 2022, layanan yang disediakan oleh perusahaan teknologi finansial, mulai dari pinjam-meminjam uang, dompet elektronik, sampai bayar kemudian, dikenai Pajak Penghasilan atau PPh dan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Keputusan pemerintah ini terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Akan tetapi, ketentuan baru tentang perpajakan itu dikhawatirkan mengurangi minat masyarakat berinvestasi di platform pinjam-meminjam uang atau bertransaksi nontunai. Padahal, pemerintah telah sejak lama mendorong terwujudnya masyarakat nontunai atau cashless society.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan