logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Diminta Jelaskan...
Iklan

Pemerintah Diminta Jelaskan Aturan Kenaikan Tarif PPN

Petunjuk teknis aturan Pajak Pertambahan Nilai terkait bahan pokok yang penting diperlukan agar aturan tidak multitafsir. Pelaku sektor ritel berharap momentum Ramadhan dan Lebaran tetap bisa mendongkrak penjualan.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
Pengunjung melihat rak yang menjual minyak goreng yang tinggal menyisakan minyak goreng kemasan premium di salah satu ritel modern di Jakarta, Kamis (17/3/2022).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pengunjung melihat rak yang menjual minyak goreng yang tinggal menyisakan minyak goreng kemasan premium di salah satu ritel modern di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo menilai pemerintah perlu menjelaskan secara detail aturan terkait pengecualian pengenaan Pajak Pertambahan Nilai/PPN pada barang-barang kebutuhan pokok dan penting. Regulasi yang tegas dan detail diperlukan agar kebijakan kenaikan tarif PPN yang dikecualikan terhadap bahan pokok dan penting tidak multitafsir.

Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey berpendapat, kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen berdampak pada konsumsi masyarakat. Saat terjadi fluktuasi atau kenaikan harga jual beberapa barang kebutuhan pokok, harga bahan bakar minyak/BBM dan elpiji, serta biaya tol, masyarakat juga mulai memasuki bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan