Tarif PPN Naik, Insentif Diberikan untuk Jaga Daya Beli
Kenaikan tarif PPN 11 persen untuk sejumlah obyek pajak membuat masyarakat ekonomi menengah bawah semakin sulit menjangkau barang dan jasa tersier yang selama ini dinikmati masyarakat ekonomi menengah atas.
JAKARTA, KOMPAS β Terhitung sejak 1 April 2022, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Kenaikan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kendati tarif PPN naik, sejumlah insentif diberikan untuk melindungi daya beli masyarakat.
Secara umum, tarif PPN 11 persen dikenakan pada barang atau jasa yang dijual pengusaha kena pajak, antara lain pakaian, tas, sepatu, kendaraan roda dua, rumah, dan layanan streaming video. Sementara barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, daging, telur, emas, layanan kesehatan, dan layanan pendidikan, diberikan fasilitas bebas PPN.