Subsidi BBM secara Tertutup Perlu Dipercepat
PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak atau BBM nonsubsidi jenis pertamax (RON 92) dari Rp 9.200 per liter menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter mulai Jumat (1/4/2022) pukul 00.00.
JAKARTA, KOMPAS โTingginya disparitas harga antara bahan bakar minyak atau BBM jenis pertamax, yang baru naik menjadi Rp 12.500 per liter, dengan pertalite seharga Rp 7.650 per liter dinilai berpotensi menekan ketersediaan pertalite. Selain perlunya jaminan distribusi, mekanisme subsidi energi BBM secara tertutup perlu dipercepat.
PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak atau BBM nonsubsidi jenis pertamax (RON 92) dari Rp 9.200 per liter menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter mulai Jumat (1/4/2022) pukul 00.00. Adapun harga pertalite (RON 90), yang telah ditetapkan menjadi jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP), tetap Rp 7.650 per liter.