logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAudit Distribusi Minyak Goreng...
Iklan

Audit Distribusi Minyak Goreng Hasil DMO CPO, Revisi Regulasi Penimbunan

Komisi VI DPR meminta Kemendag mengaudit distribusi minyak goreng hasil kebijakan DMO. Selain itu, Komisi VI juga meminta regulasi tentang penimbunan direvisi karena sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang.

Oleh
Hendriyo Widi
Β· 1 menit baca
Pemberitahuan perihal stok minyak goreng yang kosong di sebuah pusat perbelanjaan ritel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (13/3/2022). Ketersediaan minyak goreng di pasaran masih langka. Operasi pasar minyak goreng dengan harga normal belum mampu meredam kelangkaan minyak goreng di pasaran.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pemberitahuan perihal stok minyak goreng yang kosong di sebuah pusat perbelanjaan ritel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (13/3/2022). Ketersediaan minyak goreng di pasaran masih langka. Operasi pasar minyak goreng dengan harga normal belum mampu meredam kelangkaan minyak goreng di pasaran.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Perdagangan diminta mengaudit distribusi minyak goreng hasil kebijakan kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik atau DMO minyak kelapa sawit mentah dan olein. Audit itu perlu guna mengetahui ketertelusuran dan pembuktian realisasinya secara konkret, bukan hanya berdasarkan dokumen.

Selain itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Hal ini penting lantaran periode penyimpanan di luar batas kewajaran yang ditentukan selama tiga bulan dari kebutuhan pasar sudah tidak relevan.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan