Minyak Goreng yang Mendadak ”Banjir” Jadi Bahan Pendalaman KPPU
Telah menemukan satu bukti, KPPU melanjutkan proses penegakan hukum terkait minyak goreng nasional ke tahap penyelidikan. Selanjutnya, KPPU bakal fokus mendalami keterangan terhadap delapan produsen besar minyak goreng.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU pekan ini memulai penyelidikan terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional. Minyak goreng yang mendadak ”banjir” di pasaran setelah perubahan kebijakan pemerintah akan jadi bahan pendalaman. KPPU juga akan fokus pada delapan produsen besar.
Dua pekan lalu, pemerintah mencabut kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dan kemasan yang ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022. Lalu, harga minyak goreng curah disubsidi dengan HET Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram, sedangkan harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium dilepas ke mekanisme pasar.