logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKasus Dugaan Kartel Minyak...
Iklan

Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Tahap Penyelidikan

KPPU telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng di tingkat nasional. Sebanyak 44 pihak telah dimintai keterangan, 16 di antaranya merupakan produsen.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 1 menit baca
Warga membeli minyak di Bazar Murah Pangan Berkualitas di Halaman Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur, Senin (28/3/2022). Banyak warga memanfaatkan bazar tersebut untuk mencari sejumlah komoditas murah di tengah naiknya harga sejumlah bahan kebutuhan pokok menjelang Ramadhan. Komoditas yang menjadi incaran warga di bazar tersebut ialah minyak goreng dan gula pasir. Minyak goreng dijual Rp 19.000 per liter, sementara gula pasir dijual Rp 14.000 per kilogram.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Warga membeli minyak di Bazar Murah Pangan Berkualitas di Halaman Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur, Senin (28/3/2022). Banyak warga memanfaatkan bazar tersebut untuk mencari sejumlah komoditas murah di tengah naiknya harga sejumlah bahan kebutuhan pokok menjelang Ramadhan. Komoditas yang menjadi incaran warga di bazar tersebut ialah minyak goreng dan gula pasir. Minyak goreng dijual Rp 19.000 per liter, sementara gula pasir dijual Rp 14.000 per kilogram.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memastikan proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional masuk ke tahap penyelidikan. KPPU memastikan telah mengantongi satu alat bukti. Apabila dugaan pelanggaran terpenuhi, proses dapat berlanjut ke pemeriksaan pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi, yang berpotensi membuat terlapor dijatuhi sanksi.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean, dalam keterangannya, Senin (28/3/2022), mengatakan, KPPU telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng di tingkat nasional. Dengan demikian, status penegakan hukum pekan ini ditingkatkan ke tahapan penyelidikan.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan