logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPrioritaskan Menjaga Pangan...
Iklan

Prioritaskan Menjaga Pangan dan Daya Beli

Kenaikan 1 persen PPN akan mendorong kenaikan inflasi sebesar 0,3-0,5 persen. Melihat UMP 2022 yang rerata naik 1,09 persen, kenaikan PPN sebesar 1 persen diperkirakan menggerus upah pekerja sebesar 27,5-45 persen.

Oleh
Hendriyo Widi
Β· 1 menit baca
Buruh pabrik berjalan beriringan saat pulang kerja melintasi Jalan Raya Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang terendam banjir, Rabu (8/3/2017).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Buruh pabrik berjalan beriringan saat pulang kerja melintasi Jalan Raya Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang terendam banjir, Rabu (8/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS β€” Alih-alih menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, pemerintah lebih baik fokus menjaga stabilitas stok dan harga pangan serta daya beli. Kenaikan PPN justru akan memperlambat pertumbuhan ekonomi dan menekan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Kenaikan harga sejumlah komoditas pangan dan energi sudah berkontribusi terhadap inflasi. Inflasi tahunan pada Februari 2022 sudah mencapai 2,06 persen. Pengeluaran per kapita per bulan masyarakat untuk kelompok makanan dan bukan makanan pada Maret 2021 sebesar Rp 1,26 juta, naik dari Maret 2020 yang sebesar Rp 1,22 juta.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan