logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAturan Penyediaan Minyak...
Iklan

Aturan Penyediaan Minyak Goreng Curah Dinilai Tak Sejalan dengan UU Perdagangan

Komisi VI DPR menyebutkan ada pengalihan wewenang pengawasan distribusi minyak goreng curah bersubsidi dari Kementerian Perdagangan ke Kementerian Perindustrian. Hal itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Perdagangan.

Oleh
Hendriyo Widi
Β· 1 menit baca
Pekerja toko grosir bahan pokok di kawasan Pasar Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, melayani pembelian minyak goreng curah, Kamis (24/3/2022). Hingga kini problem minyak goreng belum terurai. Minyak goreng curah bersubsidi masih sulit ditemui di pasaran, sementara harga minyak goreng kemasan masih bertahan tinggi.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Pekerja toko grosir bahan pokok di kawasan Pasar Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, melayani pembelian minyak goreng curah, Kamis (24/3/2022). Hingga kini problem minyak goreng belum terurai. Minyak goreng curah bersubsidi masih sulit ditemui di pasaran, sementara harga minyak goreng kemasan masih bertahan tinggi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur penyediaan minyak goreng curah bersubsidi dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Melalui terbitnya regulasi itu, wewenang Kementerian Perdagangan untuk mengawasi pendistribusian bahan pangan pokok penting justru dialihkan ke Kementerian Perindustrian.

Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Perdagangan, Perum Bulog, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang digelar secara hibrida, Kamis (24/3/2022). Poin tersebut juga menjadi kesimpulan notulensi Komisi VI untuk dibawa dan dipersoalkan ke rapat kerja gabungan pemerintah dan sejumlah komisi di DPR.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan