HET Minyak Goreng Diganti, Kebijakan DMO CPO Dikaji Lagi
Pemerintah berencana mencabut ketentuan HET minyak goreng dan mengkaji kembali kebijakan DMO CPO dan olein. Di sisi lain, langkah melepas harga minyak goreng ke mekanisme pasar justru akan membuat harganya naik kembali.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Perdagangan akan segera mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng yang baru digulirkan pada 1 Februari 2022. Selain itu, kebijakan kewajiban memasok kebutuhan pasar di dalam negeri atau domestic market obligation minyak kelapa sawit mentah dan olein tengah dikaji kembali.
Hal itu menyusul keputusan pemerintah yang akan menyubsidi harga minyak goreng curah menggunakan dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Setelah disubsidi, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah itu akan berubah dari Rp 11.500 per liter menjadi Rp 14.000 per liter.