Ketua MPR: Pembangunan IKN Nusantara Harus Berlanjut Siapa Pun Presidennya
Pembangunan IKN telah diatur dalam UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Untuk menjamin keberlangsungan pembangunan IKN, MPR menyiapkan Pokok-pokok Haluan Negara yang kedudukannya lebih kuat dari UU.
PENAJAM PASER UTARA, KOMPAS β Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, harus terus berlanjut siapa pun pemimpin negara yang akan menggantikan Presiden Joko Widodo. Hal ini karena pembangunan dan pemindahan ibu kota negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
βSiapa pun presiden pengganti Presiden Joko Widodo nanti, harus terus melanjutkan pembangunan IKN Nusantara. Pembangunan IKN tidak boleh mangkrak di tengah jalan karena perubahan kebijakan pemimpin negara yang baru. Terlebih, dasar hukum pembangunan IKN Nusantara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,β ujar Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis seusai menghadiri acara penyatuan tanah dan air di IKN oleh Presiden Joko Widodo di Penajam Paser Utara, Kaltim, Senin (14/3/2022).