PNBP dari Sanksi Administratif Perikanan Rp 2,6 Miliar
Pemerintah menyebut sanksi administrasi terus ditegakkan kepada pelaku usaha kapal perikanan yang melanggar. Efektivitas sanksi administrasi terhadap tingkat kepatuhan pelaku usaha dinilai masih perlu dicermati.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Kelautan dan Perikanan menerapkan penyelesaian pelanggaran kapal perikanan dengan pendekatan sanksi dan denda administratif. Hingga kini, denda administratif telah dikenakan kepada 14 kapal perikanan Indonesia yang melanggar.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Drama Panca Putra menyampaikan, penyelesaian pelanggaran kapal perikanan dengan pendekatan ultimum remedium sudah diterapkan pada beberapa kasus. KKP telah mengenakan sanksi administrasi dengan rincian sanksi peringatan sebanyak 4 kapal perikanan, denda administratif sebanyak 14 kapal perikanan, pembekuan perizinan berusaha sebanyak 1 kapal perikanan, dan pencabutan perizinan berusaha sebanyak 4 kapal perikanan.