logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPengusaha Minyak Nabati...
Iklan

Pengusaha Minyak Nabati Keberatan dengan Ketentuan DMO 30 Persen

Langkah pemerintah menaikkan kuota kewajiban memenuhi kebutuhan dalam negeri (DMO) jadi 30 persen dinilai bakal merusak industri hulu minyak sawit. Kuota DMO 20 persen sudah mencukupi kebutuhan minyak goreng domestik.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 1 menit baca
Minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 13.500 per liter dijual bagi pegawai Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di halaman belakang Kantor Gubernur Sulut di Manado, Jumat (11/3/2022). Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Badan Urusan Logistik (Bulog) menyediakan sekitar 2.500 liter. Para pegawai bisa membeli hingga 1 dus berisi 12 liter.
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 13.500 per liter dijual bagi pegawai Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di halaman belakang Kantor Gubernur Sulut di Manado, Jumat (11/3/2022). Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Badan Urusan Logistik (Bulog) menyediakan sekitar 2.500 liter. Para pegawai bisa membeli hingga 1 dus berisi 12 liter.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah pengusaha minyak nabati di Indonesia menolak kebijakan peningkatan porsi pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau DMO untuk ekspor minyak sawit mentah dan olein menjadi 30 persen. Langkah itu dinilai membuat persoalan minyak goreng tambah runyam. Kebutuhan dalam negeri disebut sudah terpenuhi dan tinggal bagaimana mengontrol dalam rantai distribusinya.

Terhitung mulai 10 Maret 2022, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan porsi DMO bagi eksportir minyak sawit mentah dan olein dari 20 persen menjadi 30 persen. Langkah itu ditempuh untuk mengamankan pasokan bahan baku dan menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Kemendag juga menggandeng Kepolisian Negara RI (Polri) untuk menindak spekulan dan penimbun minyak goreng serta penyelundup CPO.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan