Pengusaha Minyak Nabati Keberatan dengan Ketentuan DMO 30 Persen
Langkah pemerintah menaikkan kuota kewajiban memenuhi kebutuhan dalam negeri (DMO) jadi 30 persen dinilai bakal merusak industri hulu minyak sawit. Kuota DMO 20 persen sudah mencukupi kebutuhan minyak goreng domestik.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah pengusaha minyak nabati di Indonesia menolak kebijakan peningkatan porsi pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau DMO untuk ekspor minyak sawit mentah dan olein menjadi 30 persen. Langkah itu dinilai membuat persoalan minyak goreng tambah runyam. Kebutuhan dalam negeri disebut sudah terpenuhi dan tinggal bagaimana mengontrol dalam rantai distribusinya.
Terhitung mulai 10 Maret 2022, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan porsi DMO bagi eksportir minyak sawit mentah dan olein dari 20 persen menjadi 30 persen. Langkah itu ditempuh untuk mengamankan pasokan bahan baku dan menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Kemendag juga menggandeng Kepolisian Negara RI (Polri) untuk menindak spekulan dan penimbun minyak goreng serta penyelundup CPO.