logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊDemi Jamin Bahan Baku, Porsi...
Iklan

Demi Jamin Bahan Baku, Porsi DMO Dinaikkan

Kementerian Perdagangan menaikkan porsi kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri (DMO) minyak sawit mentah dari 20 persen menjadi 30 persen mulai hari ini. Harapannya, kebutuhan bahan baku minyak goreng tercukupi.

Oleh
Hendriyo Widi, RHAMA PURNA JATI, RENY SRI AYU ARMAN, JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Perdagangan menaikkan porsi kewajiban memasok kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) bagi eksportir minyak kelapa sawit mentah dan olein dari 20 persen menjadi 30 persen. Langkah itu ditempuh untuk mengamankan pasokan bahan baku dan menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

Kementerian Perdagangan juga menggandeng Kepolisian RI untuk menindak spekulan dan penimbun minyak goreng serta penyelundup minyak kelapa sawit mentah (CPO). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Rabu, mengatakan, ketentuan itu berlaku mulai Kamis (10/3/2022) hingga harga CPO global kembali normal atau mencapai titik keseimbangan baru.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan