Demi Jamin Bahan Baku, Porsi DMO Dinaikkan
Kementerian Perdagangan menaikkan porsi kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri (DMO) minyak sawit mentah dari 20 persen menjadi 30 persen mulai hari ini. Harapannya, kebutuhan bahan baku minyak goreng tercukupi.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Perdagangan menaikkan porsi kewajiban memasok kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) bagi eksportir minyak kelapa sawit mentah dan olein dari 20 persen menjadi 30 persen. Langkah itu ditempuh untuk mengamankan pasokan bahan baku dan menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Kementerian Perdagangan juga menggandeng Kepolisian RI untuk menindak spekulan dan penimbun minyak goreng serta penyelundup minyak kelapa sawit mentah (CPO). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Rabu, mengatakan, ketentuan itu berlaku mulai Kamis (10/3/2022) hingga harga CPO global kembali normal atau mencapai titik keseimbangan baru.