logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSoal Jaminan Hari Tua, Menaker...
Iklan

Soal Jaminan Hari Tua, Menaker Janji Dengar Aspirasi Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berjanji mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, terkait revisi aturan Jaminan Hari Tua. Kemenaker masih memiliki waktu tiga bulan untuk melakukan revisi.

Oleh
HARIS FIRDAUS
Β· 1 menit baca
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) memperlihatkan poster tuntutan mereka saat berunjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Kompas/Priyombodo

Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) memperlihatkan poster tuntutan mereka saat berunjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/2/2022).

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berjanji mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk kalangan serikat pekerja, terkait revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT). Ida menyebut Kementerian Ketenagakerjaan masih memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk merevisi aturan JHT.

”Kami akan melakukan diskusi dan dialog publik. Kami akan undang, kami akan dengar, kami akan datangi kalau perlu serikat pekerja dan serikat buruh,” kata Ida seusai bertemu dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (24/2/2022), di Yogyakarta.

Editor:
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Bagikan