Besar, Ancaman Penggunaan Teknologi Finansial dan Aset Kripto untuk Pencucian Uang
Ancaman penggunaan teknologi finansial dan aset kripto untuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dinilai cukup besar.
JAKARTA, KOMPAS — Berdasarkan riset penilaian risiko nasional atau national risk assessment yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sejak 2015, penggunaan teknologi finansial dan aset kripto untuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme telah menjadi ancaman baru (emerging threat). Aset kripto secara khusus diduga telah digunakan sebagai alternatif pembayaran atas transaksi properti, kendaraan mewah, dan akomodasi.
Hal itu disampaikan Direktur Hukum dan Pelaksana Deputi Pencegahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi Muslim saat menghadiri webinar ”Opportunities, Challenges, and Impacts of Utilizing New Technologies in Strengthening the AML/CFT (Anti-Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism) Regime”, Rabu (23/2/2022), di Jakarta.