logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊTak Diabaikan, Perlindungan...
Iklan

Tak Diabaikan, Perlindungan Pekerja yang Alami PHK Sebelum Usia 56 Tahun

Jaminan Hari Tua telah dirancang pemerintah sebagai program jangka panjang. Pemerintah mengklaim tidak akan mengabaikan perlindungan apabila pekerja atau buruh mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum usia 56 tahun.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Β· 1 menit baca
Massa buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional di Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Peringatan Hari Buruh oleh massa buruh dan mahasiswa ini menyuarakan pencabutan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Kompas/Priyombodo (PRI)

Massa buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional di Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Peringatan Hari Buruh oleh massa buruh dan mahasiswa ini menyuarakan pencabutan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menyatakan, dengan adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun, yaitu di usia 56 tahun. Di sisi lain, pemerintah pun tidak mengabaikan perlindungan apabila pekerja atau buruh mengalami pemutusan hubungan kerja atau berhenti sebelum usia 56 tahun.

Dua program perlindungan, yakni Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, memiliki perbedaan antara satu dan lainnya. Jaminan Hari Tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Sementara itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan perlindungan jangka pendek yang diberikan untuk pekerja atau buruh.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan