Iklan
Pemerintah Tetapkan Empat Bandara sebagai Pintu Masuk Perjalanan Wisata
Pemerintah menetapkan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, dan Bandara Soekarno-Hatta sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah menetapkan Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), dan Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, baik bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, pemerintah akan melakukan pengawasan terpadu di empat bandara tersebut.