logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Tetapkan Empat...
Iklan

Pemerintah Tetapkan Empat Bandara sebagai Pintu Masuk Perjalanan Wisata

Pemerintah menetapkan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, dan Bandara Soekarno-Hatta sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata.

Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
Β· 1 menit baca

Pesawat terbang yang terparkir di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/7/2020).
Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM)

Pesawat terbang yang terparkir di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menetapkan Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), dan Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, baik bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, pemerintah akan melakukan pengawasan terpadu di empat bandara tersebut.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan