Restrukturisasi Kredit Menurun, Bank Tetap Perkuat Pencadangan
Restrukturisasi kredit bank terus menurun. Namun, perbankan harus tetap waspada dengan terus meningkatkan pencadangan untuk menghindari tergerusnya modal akibat kredit macet.
JAKARTA, KOMPAS β Seiring membaiknya kondisi perekonomian, nilai kredit yang direstrukturisasi terus menurun. Ini menandakan kinerja debitor kian pulih sehingga beberapa bisa kembali membayar kewajibannya secara normal. Kendati demikian, perbankan diharapkan terus memperkuat pencadangannya untuk mengantisipasi munculnya kredit bermasalah.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai restrukturisasi kredit bank hingga akhir Desember 2021 sebesar Rp 663,49 triliun. Jumlah tersebut menurun 20,03 persen dibandingkan saat jumlah restrukturisasi mencapai puncaknya, yakni Rp 829,71 triliun pada Desember 2020.