logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPerjanjian Perlindungan...
Iklan

Perjanjian Perlindungan Penempatan PMI ke Malaysia Segera Ditandatangani

Pemerintah Indonesia dan Malaysia segera menandatangani nota kesepahaman perlindungan pekerja migran Indonesia sektor domestik. Perjanjian itu diharapkan bisa mencegah praktik pengiriman calon PMI secara nonprosedural.

Oleh
AGNES THEODORA WOLKH WAGUNU
Β· 1 menit baca
Perahu petugas Bea dan Cukai serta perahu Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai menyergap perahu penyelundup pekerja migran dalam simulasi yang digelar di perairan Batam, Kepulauan Riau, Rabu (19/1/2022).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Perahu petugas Bea dan Cukai serta perahu Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai menyergap perahu penyelundup pekerja migran dalam simulasi yang digelar di perairan Batam, Kepulauan Riau, Rabu (19/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS - Nota kesepahaman perlindungan penempatan calon pekerja migran Indonesia sektor domestik ke Malaysia akan ditandatangani pemerintah kedua negara dalam waktu dekat. Pembukaan kembali penempatan PMI ke Malaysia akan dilakukan setelah perjanjian itu rampung.

Usai bertemu dengan Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) Malaysia Datuk Seri M Saravanan, Senin (24/1/2022), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, nota kesepahaman (MOU) tentang perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik dari Indonesia telah disepakati kedua negara.

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan