Ketimpangan Lahan
Evaluasi izin-izin usaha pertambangan, kehutanan, dan perkebunan diharapkan berujung pada langkah kongkret mengatasi ketimpangan agraria. Minimnya penguasaan lahan oleh petani menjadi problem krusial sektor pertanian.
Wajah Jiyo (62), Paryo (49), dan Sayid (76) tampak berbinar siang itu. Mereka membolak-balik surat izin pemanfaatan hutan yang baru saja diserahkan Presiden Joko Widodo di lapangan Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Sambil berlesehan, mereka bersenda gurau dan saling mengintip isi surat. βDengan (surat) ini, saya jadi lebih tenang (menggarap lahan),β kata Paryo.
Pada hari itu pemerintah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada tujuh kelompok tani dan lembaga masyarakat desa hutan di tujuh kecamatan di Pemalang dan Boyolali yang mencakup 1.890 hektar kawatan hutan untuk 1.687 keluarga penggarap. SK serupa diserahkan untuk lahan 2.144 hektar di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, serta 2.827 hektar untuk penggarap di Kabupaten Probolinggo, Lumajang, dan Jember, Jawa Timur, beberapa hari sebelumnya.