Sugih Energy Semakin Terancam “Delisting”
Emiten yang bergerak di bidang energi, Sugih Energy, terancam dihapus dari pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia. Emiten lain yang terancam ”delisting” adalah Magna Investama Mandiri dan Polaris Investama.
JAKARTA, KOMPAS — Emiten yang bergerak dalam bidang energi, PT Sugih Energy Tbk, sudah memenuhi kriteria untuk dihapuskan pencatatan sahamnya di bursa atau delisting. Bursa Efek Indonesia telah menghentikan perdagangan saham Sugih sejak 1 Juli 2019.
Berdasarkan pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, perusahaan tercatat yang telah dihentikan sementara perdagangan efeknya sekurang-kurangnya selama 24 bulan dan tidak menunjukkan perbaikan, maka Bursa dapat melakukan delisting atas efek perusahaan tercatat tersebut.