Sistem Kontrak Mengancam Sumber Daya Ikan
Penerapan sistem kontrak penangkapan ikan mulai tahun 2022 menuai kontroversi. Sistem itu dinilai akan memicu praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.
JAKARTA, KOMPAS — Pemanfaatan sumber daya ikan sebagai bagian dari sumber daya alam memerlukan kehadiran negara. Sistem kontrak penangkapan ikan berjangka 15 tahun untuk industri dalam negeri dan penanaman modal asing dikhawatirkan membuka celah praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur atau IUU Fishing.
Mulai tahun 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberlakukan sistem kontrak penangkapan ikan di zona industri perikanan (fishing industry). Langkah ini sebagai bagian dari kebijakan penangkapan terukur di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI). Dengan sistem itu, negara menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perikanan tangkap tahun 2022 mencapai Rp 1,5 triliun dan diharapkan naik menjadi Rp 4 triliun pada 2023.