Pemerintah Ubah Kebijakan Penjadwalan DMO Batubara
Perubahan penjadwalan DMO batubara diharapkan mempermudah pengawasan dan menjamin kecukupan stok batubara untuk kebutuhan dalam negeri.
![https://cdn-assetd.kompas.id/NHXxnm7fTQstVeKHgwVZ_f6dMes=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180926_BATU-BARA_A_web_1537966736.jpg](https://cdn-assetd.kompas.id/NHXxnm7fTQstVeKHgwVZ_f6dMes=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180926_BATU-BARA_A_web_1537966736.jpg)
Aktivitas penambangan batubara di area PT Tunas Inti Abadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (26/9/2018). Di area tambang di wilayah Tanah Bumbu ini terdapat sumber daya batubara sebanyak 106 juta ton dan cadangan sekitar 52 juta ton dengan kandungan kalori 5.400-5.600 kcal per kg.
JAKARTA, KOMPAS β Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pemerintah akan mengubah mekanisme kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri atau DMO batubara. Semula jadwal pemenuhan itu tidak ada. Kini setiap eksportir batubara wajib memenuhi ketentuan DMO sebesar 25 persen dari total produksi tahunan setiap mereka hendak mengekspor batubara.
Khusus untuk kebutuhan batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), mereka wajib memasok batubara yang sesuai dengan spesifikasi PLTU, yaitu 4.200-5.700 kilo kalori per kilogram (kcal/kg). Harga patokan domestic market obligation (DMO) batubara masih sebesar 70 dollar AS per ton.