logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKoperasi Multipihak Bisa Jadi ...
Iklan

Koperasi Multipihak Bisa Jadi Alternatif Baru

Kementerian Koperasi dan UKM membuka peluang pendirian koperasi model multipihak. Koperasi dengan model ini diharapkan menjawab kebutuhan pengembangan usaha dengan model bisnis terkini, seperti usaha rintisan teknologi.

Oleh
Stefanus Osa Triyatna
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7Mm-umacPT3umaDN5Mmg_bNSbbo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180430_KOPI-KERINCI_3_web.jpg
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

Anggota Koperasi Solok Radjo menjemur kopi arabika di fasilitas pengeringan milik koperasi di Desa Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu (27/1/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana memberlakukan model koperasi multipihak mulai April 2022. Koperasi model ini dinilai dapat mengagregasi para pihak yang terlibat dalam suatu bisnis di bawah satu payung koperasi.

Model koperasi multipihak juga dapat digunakan oleh usaha rintisan (start up)digital dan alternatif bisnis baru bagi kelompok milenial dalam membangun perusahaan. Kini bahkan sangat terbuka peluang badan usaha koperasi bertransformasi menjadi koperasi multipihak.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan