logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บMomentum Kaji Ulang Kebijakan ...
Iklan

Momentum Kaji Ulang Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Domestik

Meski menuai keberatan, pelarangan ekspor batubara periode 1-31 Januari 2022 bisa jadi momentum untuk menata ulang kebijakan pemenuhan kebutuhan domestik (DMO) batubara sektor kelistrikan.

Oleh
Mediana
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xh5AfdAFQG5bVjdlvsaTVxg68Qw=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Fb7bce79f-ba15-4804-a4e9-42f78891e547_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Suasana Pembangkit Listrik Tenaga Uap Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Rabu (27/10/2021). Dalam sehari, sebanyak 1.900 metrik ton batubara diolah di PLTU tersebut untuk menghidupkan pembangkit berdaya 110 megawatt.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah berharap larangan ekspor batubara yang berlaku 1-31 Januari 2022 bisa memperbaiki pasokan batubara untuk kelistrikan. Meski memicu keberatan pengusaha tambang batubara, kebijakan itu dapat menjadi momentum bagi pemerintah menata kembali regulasi pemenuhan kebutuhan batubara domestik.

Sebelumnya, pada Sabtu (1/1/2022), Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin mengatakan, pelarangan ekspor batubara periode 1-31 Januari 2022 berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan