logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊIndonesia Kejar Ketertinggalan...
Iklan

Indonesia Kejar Ketertinggalan Implementasi RCEP

RCEP gagal diimplementasikan di awal tahun 2022 karena pemerintah belum meratifikasi perjanjian tersebut. Ketertinggalan kerja sama perdagangan dan investasi harus dikejar setelah seluruh proses ratifikasi rampung.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RS_ksLZwlfAUvDXI0ZtrPX34S-w=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FKTT-ke-3-Regional-Comprehensive-Economic-Partnership_86039700_1577631738.jpg
ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY

Presiden Joko Widodo (ketiga dari kanan) bersama para kepala negara dan kepala pemerintahan negara-negara peserta KTT Ke-3 Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) di Bangkok, Thailand, 4 November 2019.

JAKARTA, KOMPAS β€” Keterlambatan Indonesia dalam meratifikasi Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership) akan berdampak pada mundurnya implementasi kemitraan. Padahal, banyak manfaat yang bisa dipetik Indonesia dari implementasi RCEP.

RCEP adalah perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan 10 negara Asia Tenggara serta lima negara mitra, yakni China, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Australia. Ke-15 negara, termasuk Indonesia, menandatangani perjanjian RCEP pada 15 November 2020.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan