Indonesia Kejar Ketertinggalan Implementasi RCEP
RCEP gagal diimplementasikan di awal tahun 2022 karena pemerintah belum meratifikasi perjanjian tersebut. Ketertinggalan kerja sama perdagangan dan investasi harus dikejar setelah seluruh proses ratifikasi rampung.
JAKARTA, KOMPAS β Keterlambatan Indonesia dalam meratifikasi Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership) akan berdampak pada mundurnya implementasi kemitraan. Padahal, banyak manfaat yang bisa dipetik Indonesia dari implementasi RCEP.
RCEP adalah perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan 10 negara Asia Tenggara serta lima negara mitra, yakni China, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Australia. Ke-15 negara, termasuk Indonesia, menandatangani perjanjian RCEP pada 15 November 2020.