logo Kompas.id
›
Ekonomi›Percepat Pemasangan Sistem...
Iklan

Percepat Pemasangan Sistem Elektronik Pemantau Beban

Percepatan pemasangan teknologi pemantau beban kendaraan di jalan dinilai perlu guna mengejar target bebas kendaraan dengan muatan atau dimensi berlebih tahun 2023. Penegakan hukum yang ada makin kurang memadai.

Oleh
Stefanus Osa Triyatna
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JGGfonYj2vTXdn-WTjvnRcexn6A=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F7d49273b-d67c-4976-83c5-d27c72065b21_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas menilang truk yang memiliki overdimension overload (ODOL) di pintu Tol Tanjung Priok 1, Koja, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020). Truk ODOL resmi tidak boleh melalui ruas Tol Tanjung Priok, Cawang, hingga Bandung, mulai 9 Maret 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Maraknya truk yang melanggar aturan kelebihan dimensi dan beban atau overdimension overload dinilai tidak memadai lagi ditindak secara hukum di lapangan. Percepatan pemasangan fasilitas teknologi elektronik weight in motion dengan penerapan denda besar menjadi salah satu cara strategis di tengah keterbatasan sumber daya manusia aparat penegak hukum.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno yang dihubungi di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (2/1/2022), mengatakan, penerapan denda dengan cara elektronik akan menghilangkan kesan pungutan liar. Menurut dia, selama ini penegakan hukum di lapangan lebih banyak menimbulkan kesan negatif sebagai maraknya pungli.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan