Dorong Manufaktur Kendaraan, Kementerian Perindustrian Usul Penghapusan Pajak Mobil
Penghapusan pajak bagi kendaraan berbahan bakar minyak dianggap kontraproduktif terhadap program dekarbonisasi, termasuk pengembangan kendaraan listrik. Penghapusan pajak dilatarbelakangi mendongkrak manufaktur domestik.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Perindustrian mengusulkan penghapusan pajak bagi kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, harga jual sekitar Rp 200 juta per unit, dan penggunaan komponen lokal 80 persen. Usulan ini untuk mendorong manufaktor kendaraan roda empat tumbuh pesat di dalam negeri.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas Penyerahan Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun 2021, ada insentif PPnBM bagi kendaraan roda empat yang berlaku Maret-Desember 2021 dengan kewajiban komponen lokal 60 persen. Insentif berupa gratis PPnBM bagi kendaraan roda empat berkapasitas di bawah 1.500 cc, diskon PPnBM 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, serta diskon PPnBM 25 persen untuk mobil berkapasitas 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x4.