logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊDorong Manufaktur Kendaraan,...
Iklan

Dorong Manufaktur Kendaraan, Kementerian Perindustrian Usul Penghapusan Pajak Mobil

Penghapusan pajak bagi kendaraan berbahan bakar minyak dianggap kontraproduktif terhadap program dekarbonisasi, termasuk pengembangan kendaraan listrik. Penghapusan pajak dilatarbelakangi mendongkrak manufaktur domestik.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KPCPBUjtwGg8ky21NS5fyMIXbTs=/1024x665/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fb2589106-57d5-4046-9e82-c8039cdb3bdc_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua dari kiri) dan Ketua MPR sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (ketiga dari kanan) meninjau mobil listrik di salah satu stan pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid yang dibuat di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/4/2021). Pameran dibuka oleh Presiden Jokowi secara virtual karena masih dalam masa pandemi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Perindustrian mengusulkan penghapusan pajak bagi kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, harga jual sekitar Rp 200 juta per unit, dan penggunaan komponen lokal 80 persen. Usulan ini untuk mendorong manufaktor kendaraan roda empat tumbuh pesat di dalam negeri.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas Penyerahan Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun 2021, ada insentif PPnBM bagi kendaraan roda empat yang berlaku Maret-Desember 2021 dengan kewajiban komponen lokal 60 persen. Insentif berupa gratis PPnBM bagi kendaraan roda empat berkapasitas di bawah 1.500 cc, diskon PPnBM 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, serta diskon PPnBM 25 persen untuk mobil berkapasitas 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x4.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan