logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPengungkapan Sukarela Wajib...
Iklan

Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Bakal Diminati

Aturan pelaksanaan program pengungkapan sukarela sudah ditetapkan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program ini berlaku pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nPnJ_aZnbVCy94Fem1KI3BE5haA=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F20211227-H09-ADI-Pajak-mumed_1640616472.png

JAKARTA, KOMPAS β€” Program pengungkapan sukarela wajib pajak diyakini bakal diminati karena tarif yang rendah serta terbukanya peluang untuk terbebas dari sanksi administratif. Untuk mendorong kepastian hukum, wajib pajak hanya bisa memanfaatkan fasilitas ini sebelum adanya penindakan dan penyelidikan hukum terkait tindak pidana perpajakan.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021, lalu mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan