Menanti Realisasi Janji Manis Energi Bersih
Potensi energi terbarukan di Indonesia melimpah ruah. Memanfaatkannya tak cukup regulasi, tetapi perlu kesiapan sumber daya manusia, pendanaan, dan komitmen teguh terhadap energi bersih.
Lepas sebulan dari Konferensi Para Pihak tentang Perubahan Iklim Ke-26 atau COP 26 di Glasgow, Skotlandia, energi bersih masih menanti tatanan untuk membuatnya berjalan, bahkan berlari kencang. Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan atau RUU EBT digadang-gadang dapat menyokong daya saing energi bersih. Namun, apakah itu cukup?
Pasal 3 RUU EBT menyebutkan, EBT menjadi modal pembangunan berkelanjutan yang mendukung perekonomian nasional serta mengembangkan dan memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia. Bakal regulasi ini juga akan menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pengelolaan dan pemanfaatan EBT yang berdaya saing tinggi, berdaya guna, dan berhasil guna melalui mekanisme yang terbuka dan transparan.